Status dan Kedudukan

Tugas Pokok

  • Tugas Pokok Lembaga Penjaminan Mutu termaktub di Statuta IAIS Sambas Bab XIII tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam Pasal 91. Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Melakukan penjaminan mutu akademik ditingkat institusi dan program studi berupa akreditasi institusi dan akreditasi program studi
  • Melakukan penjaminan mutu non akademik yaitu Sertifikasi Mutu ISO
  • Membuat dan mengawasi pelaksanaan Standard Operational Procedure (SOP) penyelenggaraan IAIS Sambas
  • Meningkatkan kemampuan mengajar dosen dan melakukan kajian tentang metode pengajaran yang baru dan inovatif dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu akademik serta melakukan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kegiatan.

Fungsi

  1. Menyelenggarakan penjaminan mutu akademik dan non akademik secara komprehensif untuk mencapai indikator-indikator kinerja sesuai target yang ditetapkan
  2. Mengembangkan sistem dan perangkat penjaminan mutu akademik dan non akademik yang konsisten dan sustainable (berkelanjutan) di IAIS Sambas
  3. Menyusun dan mengembangkan berbagai standar dan pedoman sebagai acuan melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta administrasi akademik
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta administrasi akademik mulai tingkat institut sampai program studi
  5. Melaksanakan audit, pemantauan dan penilaian mutu akademik
  6. Mengkaji dan melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu dalam suatu siklus pada seluruh unit dan jajarannya di IAIS Sambas
  7. Menyampaikan rekomendasi kepada Rektor dan pimpinan lainnya sebagai masukan untuk peningkatan mutu secara sustainable (berkelanjutan).

Lingkup Kerja LPM

  • Menyusun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara sustainable (berkelanjutan) di IAIS Sambas
  • Membuat perangkat terpadu dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
  • Melakukan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
  • Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
  • Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di IAIS Sambas.

Alur Kerja Lembaga Penjaminan Mutu

  1. Dalam melaksanakan penjaminan mutu akademik, IAI Sultan Muhammad Syafiuddin sambas Membentuk Lembaga Penjaminan Mutu yang bertanggungjawab kepada Rektor dan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik & Pengembangan Lembaga.
  2. Lembaga Penjaminan Mutu melaksanakan proses penjaminan mutu akademik, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan Audit Mutu Akademik Internal dilingkungan IAI Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas.
  3. Fakultas membentuk Gugus Penjaminan Mutu fakultas, yang bertanggungjawab kepada wakil Dekan 1.
  4. Fakultas menindak lanjuti dengan menyusun rencana mutu dengan difasilitatori oleh Gugus Penjaminan Mutu Fakultas.
  5. Gugus Penjaminan Mutu Fakultas melakukan pemeriksaan terhadap ketercapaian rencana mutu dan melaporkannya kepada Dekan melalui Wakil Dekan 1 dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.
  6. Proses pemeriksaan utamanya dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu Tingkat Jurusan/Prodi terhadap proses pembelajaran, sebagai kegiatan utama dalam bidang akademik yang terjadi di Jurusan/Prodi.
  7. Pusat Pengembangan Standar Mutu merupakan penyedia peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk peningkatan mutu. Bagian ini menjamin kerahasian data dan mendokumentasikan standar dan manual mutu LPM.
  8. Minimal 1 (satu) kali dalam setahun, LPM melakukan kegiatan Audit Mutu Internal Akademik. Audit Mutu Internal Akademik di IAI sultan Muhammad Syafiuddin Sambas dilakukan untuk menjamin: A. Kepatuhan terhadap kebijakan mutu akademik, peraturan akademik, manual mutu, dan manual prosedur akademik. D. Kapasitas bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan disetiap program studi. C. Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntunan masyarakat dan stakeholders
  9. Hasil Audit Mutu Internal Akademik akan diolah oleh pusat Audit dan Pengendalian Mutu untuk di laporkan kepada Ketua LPM. Ketua LPM akan memberikan laporan dan rekomendasi kepada Wakil Rektor 1 dan Rektor. Mendasarkan pada temuan audit mutu internal akademik, Ketua LPM juga dapat mengajuikan Permintaaan Tindakan Koreksi kepada Rektor/Wakil Rektor 1.
  10. Rektor melalui Wakil Rektor 1 akan memrintahkan kepada dekan dan Ketua Jurusan/Program Studi untuk melakukan tindakan perbaikan. Tindakan perbaikan yang berkaitan dengan ketidakcukupan infrastruktur dan sumber daya harus difasilitasi oleh Fakultas, sedangkan ketidakcukupan yang berkaitan dengan kompetensi personal harus ditindak lanjuti oleh LPM melalui Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik.
  11. Pengembangan Standar Mutu Akademik bekerjasama dengan Gugus Penjamin Mutu Fakultas melakukan analisis terhadap hasil audit dan melakukan tindakan perbaikan dan pengembangan.
  12. Hasil Audit, laporan pemeriksaan dari Gugus penjaminan Mutu Fakultas akan dibahas dalam Rapat Mutu Fakultas bersama dengan Unit Penjamin Mutu Jurusan/Prodi. Rapat Mutu Fakultas diselenggarakan bersama antara Fakultas dengan LPM.
  13. Hasil Rapat Mutu fakultas akan dilaporkan kepada Rektor dan Wakil Rektor 1 dan akan digunakan sebagai salah satu dasar dalam memodifikasi atau mengembangkan standar mutu.